Komitmen Terapkan Pengupahan Secara Adil, Pupuk Kaltim Diapresiasi Wapres dan Menaker

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2023 | 17:13 WIB
Komitmen Terapkan Pengupahan Secara Adil, Pupuk Kaltim Diapresiasi Wapres dan Menaker
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penghargaan diterima Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan Pemerintah bagi Pupuk Kaltim, yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.

Hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial Pupuk Kaltim dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja.

"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Hal ini pun berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo dalam keterangannya ditulis Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan di Kota Bontang

Dijelaskannya, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.

Dimana secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.

Maka dari itu, Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, dimana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.

Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.

"Untuk itu, Pupuk Kaltim berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," tambah Soesilo.

Baca Juga: Inovasi Pupuk Kaltim Jadi Sorotan di Ajang AQPO-IC 2023

Dirinya pun memastikan skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan.

Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," tutur Soesilo.

Menaker RI Ida Fauziyah, menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan.

Utamanya meningkatkan segala upaya dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia, melalui sistem dan skema pengupahan yang baik serta fleksibel.

Penghargaan ini pun upaya meningkatkan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia kedepannya.

"Apalagi upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Daerah hanya berlaku bagi tenaga kerja dibawah satu tahun, selebihnya perusahaan harus menerapkan sistem skala upah. Untuk itu Kemnaker sangat mengapresiasi seluruh perusahaan yang konsisten dan berkomitmen dalam penerapannya," ujar Ida Fauziyah.

Dirinya pun berpesan agar penghargaan ini semakin mendorong perusahaan untuk memunculkan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem ketenagakerjaan, dengan tindakan kolektif melalui kolaborasi dan sinergi untuk akselerasi pencapaian target pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Dari ajang ini kita bisa berkolaborasi, saling belajar dan berjejaring secara kolektif antar sesama pemangku kepentingan, melalui kesadaran bersama untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang lebih baik," pungkas Ida Fauziyah.

Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menekankan seluruh pelaku dunia usaha agar senantiasa mendorong pengembangan kompetensi dan karier pekerja, serta optimalisasi teknologi dalam mendorong keberlanjutan.

Termasuk mengedepankan prinsip inklusivitas, diantaranya dengan memberikan ruang dan kesempatan kerja yang adil bagi perempuan dan penyandang disabilitas, serta rekrutmen dengan prioritas pada tenaga kerja lokal.

Hal ini sebagai upaya menurunkan tingkat pengangguran terbuka, maupun setengah pengangguran agar selaras dengan pertambahan penduduk yang bekerja. Selain itu tanggung jawab sosial perusahaan juga dapat diarahkan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberdayaan masyarakat yang diharap mampu menciptakan peluang kerja baru dalam mencapai kesejahteraan dan kemandirian.

"Selain itu pemberi kerja juga harus konsisten menjamin hak pekerja, sebagai upaya mendukung pencapaian prioritas pembangunan ketenagakerjaan. Salah satunya perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi para pekerja," ucap Ma'ruf Amin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI