Komitmen Terapkan Pengupahan Secara Adil, Pupuk Kaltim Diapresiasi Wapres dan Menaker

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2023 | 17:13 WIB
Komitmen Terapkan Pengupahan Secara Adil, Pupuk Kaltim Diapresiasi Wapres dan Menaker
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penghargaan diterima Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan Pemerintah bagi Pupuk Kaltim, yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.

Hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial Pupuk Kaltim dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja.

"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Hal ini pun berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo dalam keterangannya ditulis Rabu (6/12/2023).

Dijelaskannya, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.

Dimana secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.

Maka dari itu, Pupuk Kaltim pun memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, dimana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.

Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.

"Untuk itu, Pupuk Kaltim berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," tambah Soesilo.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan di Kota Bontang

Dirinya pun memastikan skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI