Suara.com - Kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya diminta agar bisa menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi. Hal ini agar kreditur bisa mendapatkan seluruh hak-haknya.
Sebab, restrukturisasi kredit bertujuan tidak semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.
Analis Pasar Modal, Reza Priyambada menjelaskan, upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik akan menguntungkan semua pihak.
"Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilakukan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya," ujarnya yang dikutip, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: BPK Endus Masalah Signifikan di 11 BUMN: PGN, PLN, Pertamina Hingga Telkom
Kekinian, terdapat beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Namun dalam perkembangannya gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak, serta ada yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan damai.
Hal ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Terlebih karena BUMN Karya bergerak di bidang kepentingan publik dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
"BUMN Karya yang tengah terlibat dalam PKPU tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang akan maupun sedang berjalan," pungkas Reza.
Baca Juga: Berjalan Sukses, Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi BUMN