“PLN juga memberikan kemudahan kepada pegawai yang ingin melakukan konversi kendaraan motor BBM menjadi motor listrik,” kata Gregorius.
Sebagai upaya mendukung ekosistem kendaraan listrik, PLN juga memberikan kemudahan izin membangun SPKLU. Proses mengurus izin membangun SPKLU ini melibatkan 3 kementerian atau lembaga, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada praktiknya, KLHK akan membantu menyiapkan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, kemudian BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik yang dirilis beberapa waktu lalu. Dengan proses tersebut, maka dalam waktu singkat, izin sudah bisa berada di tangan pengusaha.
Menanggapi kolaborasi beberapa lembaga tersebut, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti menyatakan, pihaknya menyambut baik upaya memassalkan kendaraan listrik di Indonesia, sehingga ekosistem insfrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan semakin berkembang dan menjamur.