Wapres Sebut Revisi Undang-undang Wakaf Perlu Jadi Prioritas

Selasa, 05 Desember 2023 | 05:05 WIB
Wapres Sebut Revisi Undang-undang Wakaf Perlu Jadi Prioritas
Wapres RI, Ma'ruf Amin saat membuka Rakornas Wakaf Indonesia. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
 Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh dalam press conference Rakornas Wakaf Indonesia. (Dok: Istimewa)
Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh dalam press conference Rakornas Wakaf Indonesia. (Dok: Istimewa)

Sementara itu, BWI selaku pemangku kepentingan utama perwakafan nasional, terus bergegas mengoptimalkan potensi perwakafan di Tanah Air. Salah satunya dengan meluncurkan platform Satu Wakaf Indonesia.

"Platform Satu Wakaf Indonesia, yang diinisasi BWI bersama Bank Indonesia menandai fase awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional," ucap Ketua Pelaksana BWI Mohammad Nuh.

Platform Satu Wakaf Indonesia ini diharapkan mampu menjadi wahana bagi para nazhir dan pengelola bisnis untuk berkolaborasi dalam hal pendanaan serta implementasi program wakaf produktif.

Di sisi lain, Mohammad Nuh juga mengingatkan tantangan BWI kedepan. Di antaranya mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, namun juga aspek kelembagaan dan inovasi instrument wakaf.

Oleh karena itu, selain melakukan digitalisasi, BWI juga mengoptimalkan penerimaan wakaf secara offline. Tercatat, hingga November 2023, jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sebanyak 45 LKS PWU yang meliputi, 9 bank umum, 15 unit usaha syariah, 21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf Amin juga mendorong Kemenag dan BWI, selaku pemangku kepentingan utama perwakafan nasional, agar bergegas mengoptimalkan upaya transformatif yang telah dijalankan. Transformasi pengelolaan wakaf nasional mesti menjadi agenda utama, agar langkah perbaikan dan penyempurnaan dapat cepat dilakukan.

Selain itu, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat perlu didorong agar semakin solid dan sinergis dalam menyatukan langkah untuk pengelolaan wakaf yang lebih baik. Termasuk, proses digitalisasi perwakafan nasional yang juga harus terus dikembangkan.

“Platform Satu Wakaf Indonesia yang sudah diluncurkan, agar dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, maupun sistem pada Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lain,” instruksinya.

Ma'ruf Amin berharap, platform-platform tersebut dapat menjadi wahana digital yang semakin mengakselerasi pengembangan wakaf produktif di tanah air.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren

“Bagi para nazir dan pengelola bisnis, misalnya, perlu didorong agar aktif berkolaborasi, baik dalam hal pendanaan maupun beragam implementasi program wakaf produktif lainnya,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI