Suara.com - Perwakafan di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, telah terhimpun wakaf tanah seluas 57.263 hektare dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya 8% dalam 3 tahun terakhir. Selain itu, BWI juga mencatat wakaf uang di Indonesia telah mencapai Rp2,361 triliun di tahun 2023, naik dari tahun 2021 senilai Rp1,04 triliun.
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menuturkan, pengelolaan perwakafan di Indonesia terus mengalami kemajuan dan perkembangan yang positif. Bahkan menurutnya, wakaf yang sebelumnya dominan bersifat sosial, kini telah bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
Banyak penerima manfaat program sosial, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi dan usaha mikro kecil telah merasakan dukungan dan manfaat langsung dari pengelolaan wakaf produktif. Tidak hanya itu, kesadaran berwakaf pun saat ini telah jauh meningkat. Jika semula hanya dilakukan oleh generasi berumur lanjut, kini mulai bergeser ke generasi muda, lintas profesi dan struktur sosial.
Melihat dinamika tersebut, Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi Undang-Undang (UU) Wakaf guna mendukung terwujudnya transformasi perwakafan nasional. Penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional ini sangat penting guna mendukung pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren
"Saya minta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi regulasi perwakafan nasional. Melihat dinamika perwakafan, revisi Undang-undang wakaf perlu menjadi prioritas agar mendorong suksesnya transformasi kewakafan nasional," tutur Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI), di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, (4/12/2023).
Dia juga menekankan pentingnya membentuk ekosistem perwakafan nasional yang kian sehat, profesional, dan akuntabel sekaligus akan makin meningkatkan kepercayaan wakif dan masyarakat luas. Terkait hal ini, Ma'ruf Amin mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) agar terus bersinergi dengan Kementerian Agama, BWI, dan seluruh pemangku kepentingan, terutama agar Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 dapat diadopsi sebagai rujukan dan ditindaklanjuti dengan program quick wins untuk jangka pendek hingga menengah.
"Saya minta KDEKS yang telah terbentuk di 24 provinsi agar dilibatkan dalam sinergi dengan BWI Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama, sehingga proses ini dapat terakselerasi dan lebih masif. Begitu pula sinergi dengan penegak hukum dalam penyelesaian sengketa hukum perwakafan perlu ditingkatkan," ucapnya.
Selain itu, Ma'ruf Amin juga mendorong agar stakeholder terkait mengintensifkan dan mengekstensifkan penghimpunan wakaf uang, termasuk investasi sosial melalui sukuk wakaf yang turut bermanfaat untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial, seperti kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
“Di samping itu, giatkan upaya peningkatan kompetensi pengelola wakaf dan masifkan peningkatan literasi masyarakat luas, dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan,” imbuh Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Meninggalkan Pahala Abadi dengan Sedekah Jariyah
Maksimalkan Pemanfaatan Platform Satu Wakaf Indonesia
Sementara itu, BWI selaku pemangku kepentingan utama perwakafan nasional, terus bergegas mengoptimalkan potensi perwakafan di Tanah Air. Salah satunya dengan meluncurkan platform Satu Wakaf Indonesia.
"Platform Satu Wakaf Indonesia, yang diinisasi BWI bersama Bank Indonesia menandai fase awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional," ucap Ketua Pelaksana BWI Mohammad Nuh.
Platform Satu Wakaf Indonesia ini diharapkan mampu menjadi wahana bagi para nazhir dan pengelola bisnis untuk berkolaborasi dalam hal pendanaan serta implementasi program wakaf produktif.
Di sisi lain, Mohammad Nuh juga mengingatkan tantangan BWI kedepan. Di antaranya mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, namun juga aspek kelembagaan dan inovasi instrument wakaf.
Oleh karena itu, selain melakukan digitalisasi, BWI juga mengoptimalkan penerimaan wakaf secara offline. Tercatat, hingga November 2023, jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sebanyak 45 LKS PWU yang meliputi, 9 bank umum, 15 unit usaha syariah, 21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf Amin juga mendorong Kemenag dan BWI, selaku pemangku kepentingan utama perwakafan nasional, agar bergegas mengoptimalkan upaya transformatif yang telah dijalankan. Transformasi pengelolaan wakaf nasional mesti menjadi agenda utama, agar langkah perbaikan dan penyempurnaan dapat cepat dilakukan.
Selain itu, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat perlu didorong agar semakin solid dan sinergis dalam menyatukan langkah untuk pengelolaan wakaf yang lebih baik. Termasuk, proses digitalisasi perwakafan nasional yang juga harus terus dikembangkan.
“Platform Satu Wakaf Indonesia yang sudah diluncurkan, agar dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, maupun sistem pada Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lain,” instruksinya.
Ma'ruf Amin berharap, platform-platform tersebut dapat menjadi wahana digital yang semakin mengakselerasi pengembangan wakaf produktif di tanah air.
“Bagi para nazir dan pengelola bisnis, misalnya, perlu didorong agar aktif berkolaborasi, baik dalam hal pendanaan maupun beragam implementasi program wakaf produktif lainnya,” harapnya.
Terakhir, Ma'ruf Amin mengapresiasi penyusunan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029, yang merupakan hasil sinergi antara KNEKS, Kementerian Agama, BWI dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, termasuk para nazir, asosiasi nazir, industri keuangan syariah, dan akademisi.
“Saya harap Peta Jalan ini menjadi panduan bagi pembuat kebijakan dalam mendorong pengembangan wakaf yang produktif, kolaboratif, dan integratif,” pungkasnya.