Wapres Sebut Revisi Undang-undang Wakaf Perlu Jadi Prioritas

Selasa, 05 Desember 2023 | 05:05 WIB
Wapres Sebut Revisi Undang-undang Wakaf Perlu Jadi Prioritas
Wapres RI, Ma'ruf Amin saat membuka Rakornas Wakaf Indonesia. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakafan di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, telah terhimpun wakaf tanah seluas 57.263 hektare dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya 8% dalam 3 tahun terakhir. Selain itu, BWI juga mencatat wakaf uang di Indonesia telah mencapai Rp2,361 triliun di tahun 2023, naik dari tahun 2021 senilai Rp1,04 triliun.

Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menuturkan, pengelolaan perwakafan di Indonesia terus mengalami kemajuan dan perkembangan yang positif. Bahkan menurutnya, wakaf yang sebelumnya dominan bersifat sosial, kini telah bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.

Banyak penerima manfaat program sosial, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi dan usaha mikro kecil telah merasakan dukungan dan manfaat langsung dari pengelolaan wakaf produktif. Tidak hanya itu, kesadaran berwakaf pun saat ini telah jauh meningkat. Jika semula hanya dilakukan oleh generasi berumur lanjut, kini mulai bergeser ke generasi muda, lintas profesi dan struktur sosial.

Melihat dinamika tersebut, Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi Undang-Undang (UU) Wakaf guna mendukung terwujudnya transformasi perwakafan nasional. Penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional ini sangat penting guna mendukung pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga.

"Saya minta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi regulasi perwakafan nasional. Melihat dinamika perwakafan, revisi Undang-undang wakaf perlu menjadi prioritas agar mendorong suksesnya transformasi kewakafan nasional," tutur Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI), di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, (4/12/2023).

Dia juga menekankan pentingnya membentuk ekosistem perwakafan nasional yang kian sehat, profesional, dan akuntabel sekaligus akan makin meningkatkan kepercayaan wakif dan masyarakat luas. Terkait hal ini, Ma'ruf Amin mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) agar terus bersinergi dengan Kementerian Agama, BWI, dan seluruh pemangku kepentingan, terutama agar Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 dapat diadopsi sebagai rujukan dan ditindaklanjuti dengan program quick wins untuk jangka pendek hingga menengah.

"Saya minta KDEKS yang telah terbentuk di 24 provinsi agar dilibatkan dalam sinergi dengan BWI Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama, sehingga proses ini dapat terakselerasi dan lebih masif. Begitu pula sinergi dengan penegak hukum dalam penyelesaian sengketa hukum perwakafan perlu ditingkatkan," ucapnya.

Selain itu, Ma'ruf Amin juga mendorong agar stakeholder terkait mengintensifkan dan mengekstensifkan penghimpunan wakaf uang, termasuk investasi sosial melalui sukuk wakaf yang turut bermanfaat untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial, seperti kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

“Di samping itu, giatkan upaya peningkatan kompetensi pengelola wakaf dan masifkan peningkatan literasi masyarakat luas, dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan,” imbuh Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren

Maksimalkan Pemanfaatan Platform Satu Wakaf Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI