Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menghadirkan berbagai layanan dan produk untuk nasabah. Salah satunya adalah program BRI Prioritas. Ketahui apa syarat jadi nasabah BRI Prioritas saat ini.
BRI Prioritas menjadi layanan yang mengutamakan kenyamanan dan kemudahan bagi pribadi yang terpilih dalam program ini.
Sebelum mengetahui apa syarat jadi nasabah BRI Prioritas, pahami dulu berbagai fasilitas dan manfaat yang diterima berikut ini.
Fasilitas Nasabah BRI Prioritas
Baca Juga: 5 Keunggulan Tabungan BRI BritAma, Lengkap Fasilitasnya
Ada banyak benefit yang didapatkan bagi mereka yang terpilih untuk menjadi nasabah BRI Prioritas, bukan sekadar kemudahan akses.
Mereka pemegang Kartu BRI Prioritas, mendapatkan layanan perbankan termasuk konsultasi perencanaan keuangan, investasi, asuransi dan masih banyak lagi.
Selain itu juga mendapatkan manfaat khusus seperti berikut ini:
- Batas transaksi lebih tinggi
- Layanan One Stop Banking
- Keistimewaan eksklusif dari Premium Debit Mastercard
- Layanan konsultasi
Selain itu masih ada berbagai benefit dan promo yang diberikan BRI, beberapa eksklusif hanya untuk para nasabah BRI Prioritas.
Tentu saja bukan sekadar nasabah BRI biasa yang bisa mendapatkan berbagai keistimewaan tersebut. Hanya mereka yang terpilih dan bisa memenuhi persyaratannya.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Rekening BRI, Bisa Online dan Offline
Syarat Jadi Nasabah BRI Prioritas
Dirangkum Suara.com dari situs resmi BRI, ada beberapa syarat jadi nasabah BRI Prioritas yang harus bisa dipenuhi, berikut ini daftarnya:
- Menyiapkan dokumen: KTP untuk WNI dan bagi WNA membutuhkan Paspor dan KIM/KITAS/KITAP
- Total Dana Kelolaan: Minimal Rp 500.000.000 dalam bentuk Produk Simpanan (Tabungan, Giro dan Deposito), Investasi dan Bancassurance
- Nasabah wajib membuka Tabungan BritAma
Itulah apa saja syarat jadi nasabah BRI Prioritas yang harus diketahui.