Suara.com - Cristiano Ronaldo terancam kehilangan uang US$1 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun lantaran dianggap empromosikan dan memasarkan produk NFT yang membuat sejumlah orang rugi
Tuntutan tersebut dilayangkan karena promosinya terhadap NFT mata uang kripto Binance. Gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Florida pada Selasa (28/11/2023) itu menyebut, CR7 tidak hanya mempromosikan tapi juga aktif memasarkan NFT dirinya.
Pihak penggugat awalnya juga berencana menggugat Binance sebagai pihak yang turut mendukung jual beli NFT. Namun kemudian memilih untuk menggugat Ronaldo karena berbagai alasan.
Para penggugat mengklaim bahwa promosi yang dilakukan oleh Ronaldo menyebabkan mereka mengalami kerugian signifikan dalam investasi mereka melalui Binance.
Baca Juga: Chef Arnold Dinilai Memperkeruh Kontroversi MCI, Ferry Irwandi Ikut Sentil Soal NFT
Mereka juga menuding Ronaldo tidak mengungkapkan secara transparan bentuk atau jumlah kompensasinya dari Binance, sesuai dengan persyaratan hukum AS.
Tidak hanya itu, eks bintang Manchester United dan Real Madrid itu dituduh dengan sengaja menargetkan konsumen yang tidak terbiasa dengan investasi menggunakan mata uang kripto.
Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Gary Gensler menegaskan bahwa selebritas diharapkan untuk mengungkapkan informasi terkait pembayaran yang mereka terima untuk mempromosikan investasi di sekuritas.
Sebelumnya, SEC juga memberikan denda kepada selebritas AS Kim Kardashian sebesar lebih dari $1 juta karena masalah serupa pada tahun sebelumnya
Hingga saat ini, baik Binance maupun pihak Cristiano Ronaldo masih memilih bungkam. CNN sudah meminta konfirmasi terkait namun belum ada keterangan apapun.
Baca Juga: Respons Berkelas Cristiano Ronaldo saat Fans Al Hilal Teriakan Nama Lionel Messi
Kolaborasi antara Ronaldo dan Binance dimulai pada November 2022, ketika mereka bekerja sama untuk menjual NFT unik yang menggambarkan momen ikonik Ronaldo dalam bentuk undang-undang digital.