Suara.com - Kebocoran data peserta pemilih yang baru saja terjadi di KPU menambah banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia. Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, data pemilih tidak hanya dimiliki oleh KPU, namun juga dimiliki oleh Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut (kebocoran data)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, ditulis Sabtu (2/12/2023).
Berdasarkan laporan, kasus kebocoran data di Indonesia melonjak 143% pada kuartal II 2022. Ada 1,04 juta akun pengguna Indonesia yang mengalami kebocoran data selama periode tersebut.
Adapun secara global, sebanyak 2,3 miliar akun telah dibobol sejak awal tahun 2020. Tak terhitung masifnya kerugian yang diakibatkan oleh kebocoran data.
Berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2022 kini menjamin perlindungan terhadap data pribadi setiap individu di Indonesia. Selain itu, UU ini juga mendorong setiap lembaga atau perusahaan yang mengelola data pribadi untuk lebih bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut.
Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera dan memungkinkan korban mendapatkan kompensasi yang layak.
“Perlindungan data pribadi menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting bagi setiap perusahaan maupun entitas di era digital ini. Sesuai aturan UU Perlindungan Data Pribadi, melanggar kebijakan perlindungan data pribadi dapat berakibat serius seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, potensi kerugian finansial, serta pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan sanksi yang berat,” kata pakar teknologi sekaligus CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang.
Penyebab Kebocoran Data
Julyanto menyebutkan, kebocoran data bisa terjadi melalui sumber internal maupun eksternal. Setidaknya ada lima sumber utama penyebab kebocoran data:
Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kebocoran Data KPU: Pesan Tentang Turunnya Kepercayaan yang Agak Serius
1. Akses dari aplikasi. Aplikasi yang tidak aman atau rentan terhadap serangan dapat menjadi celah bagi peretas untuk mengakses data secara tidak sah. Jika aplikasi tidak memiliki tindakan keamanan yang memadai, peretas dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan akses ke data sensitif. (Tata Kelola)
{Risk: SQL Injection, Access hijacking, etc}