Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan penjelasan Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, seluruh kabupaten/kota telah menyerahkan usulan UMK. Adapun rincian rekomendasi UMK 2024 di NTB adalah:
1. Kota Mataram: Rp 2.685.089
2. Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.444.067
3. Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.450.968
4. Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.449.497
5. Kabupaten Lombok Utara: Rp 2.450.541
6. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 2.650.862
7. Kabupaten Sumbawa Besar: Rp 2.467.237
8. Kabupaten Dompu: Rp 2.446.699
9. Kota Bima: Rp 2.500.206
10. Kabupaten Bima: Rp 2.476.195
Kemnaker pun mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk segera mengumumnkan UMK 2024. Pasalnya, batas akhir penetapan UMK 2024 seharusnya adalah pada 30 November 2023.
Dalam menentukan UMK, pemerintah daerah haruslah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Yang mana ditentukan bahwa UMK 2024 harusnya lebih tinggi dibandingka UMP atau paling tidak setara dengan UMP yang telah disetujui.
Demikian penjelasan tentang daftar UMK 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Apakah daerah kalian sudah mengumumkan?