Nominal Tukin Kementerian PUPR Terbaru Setelah Diusulkan Naik 100 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 01 Desember 2023 | 14:02 WIB
Nominal Tukin Kementerian PUPR Terbaru Setelah Diusulkan Naik 100 Persen
Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nominal tunjangan kinerja atau tukin pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diwacanakan bakal naik. Bahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan telah mengusulkan kenaikan tukin sebesar 100 persen.

Hal ini mengingat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 adalah dokumen penganggaran terakhir di Kabinet Indonesia Maju.

Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Bas ini menyebutkan bahwa menurut informasi yang dia peroleh, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani usulan kenaikan tukin tersebut. Gayung bersambut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) juga dikabarkan telah menyetujui kenaikan tukin. 

Tukin bagi pegawai Kementerian PUPR sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1542 /Kpts/M/2023 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, tercatat tunjangan paling besar didapatkan oleh Menteri PUPR dengan jumlah Rp49.860.000. Seluruh kelas jabatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut. 

Baca Juga: Rogoh Rp21,26 Triliun, Pemerintah Mau Bangun Jalan Tol Elevated Diatas Tol JORR

1. Menteri: Rp49.860.000

2. Wakil Menteri: Rp44.874.000

3. Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal: Rp33.240.000

4. Direktur Jenderal: Rp32.724.410

5. Kepala Badan: Rp32.207.320

Baca Juga: Menteri PUPR Tinjau Preservasi Jalan Wolo - Bts Kota Kolaka di Sulawesi Tenggara untuk Tingkatkan Konektivitas Wilayah

6. Staf Ahli Menteri PUPR: Rp27.577.500

7. Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Inspektorat Jenderal / Sekretaris Badan, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Inspektur: Rp19.280.000

8. Sekretaris / Kepala Sekretariat Lembaga Non Struktural: Rp18.676.570

9. Kepala Balai Besar: Rp17.064.000

10. Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI: Rp15.262.042

11. Kepala Balai Wilayah Sungai, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Kepala Balai Teknik Bendungan, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Unit Organik, Kepala Bidang Unit Organik, Kepala Bagian / Kepala Bidang Lembaga Non Struktural, Kepala Balai Kelas I : a. Balai Prasarana Permukiman Wilayah b. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi c. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan: Rp13 10.936.000.

12. Kepala Bagian Politeknik PU, Kepala Balai : a. Balai Teknik / Balai Teknologi / Balai b. Balai Jasa Konstruksi c. Balai Pengembangan Kompetensi PUPR d. Balai Penilaian Kompetensi, Kepala Balai Kelas II : a. Balai Prasarana Permukiman Wilayah b. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi c. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan: Rp9.896.000

13. Pejabat Fungsional Ahli Utama: Rp10.936.000

14. Pejabat Fungsional Ahli Madya: Rp8.757.600

15. Pejabat Fungsional Ahli Muda: Rp5.079.200

16. Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Penyelia: Rp4.595.150

17. Pejabat Fungsional Mahir: Rp3.915.950

18. Pejabat Fungsional Terampil: Rp3.510.400

19. Pejabat Fungsional Pemula: Rp3.134.250

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI