Suara.com - Nominal tunjangan kinerja atau tukin pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diwacanakan bakal naik. Bahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan telah mengusulkan kenaikan tukin sebesar 100 persen.
Hal ini mengingat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 adalah dokumen penganggaran terakhir di Kabinet Indonesia Maju.
Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Bas ini menyebutkan bahwa menurut informasi yang dia peroleh, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani usulan kenaikan tukin tersebut. Gayung bersambut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) juga dikabarkan telah menyetujui kenaikan tukin.
Tukin bagi pegawai Kementerian PUPR sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1542 /Kpts/M/2023 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, tercatat tunjangan paling besar didapatkan oleh Menteri PUPR dengan jumlah Rp49.860.000. Seluruh kelas jabatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut.
1. Menteri: Rp49.860.000
2. Wakil Menteri: Rp44.874.000
3. Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal: Rp33.240.000
4. Direktur Jenderal: Rp32.724.410
5. Kepala Badan: Rp32.207.320
Baca Juga: Rogoh Rp21,26 Triliun, Pemerintah Mau Bangun Jalan Tol Elevated Diatas Tol JORR
6. Staf Ahli Menteri PUPR: Rp27.577.500