Petinggi dan Pejabatnya Korupsi Berjamaah, Padahal Gaji Pegawai BPK Sangat Besar

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 November 2023 | 13:58 WIB
Petinggi dan Pejabatnya Korupsi Berjamaah, Padahal Gaji Pegawai BPK Sangat Besar
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika dilihat lebih rinci, gaji dan tunjangan yang diterima berdasarkan jabatannya adalah sebagai berikut.

  • Pemeriksa utama, mendapatkan Rp10,936,000
  • Pemeriksa madya, mendapatkan Rp8,757,600
  • Pemeriksa muda, mendapatkan Rp5,079,200
  • Pemeriksa pertama, mendapatkan Rp4,595,150

Sedangkan untuk gaji beberapa golongan di BPK sendiri adalah sebagai berikut.

  • Golongan IIIa sebesar Rp2,579,499 sampai Rp4,236,400
  • Golongan IIIb sebesar Rp2,688,500 sampai Rp4,415,600
  • Golongan IIIc sebesar Rp2,802,300 sampai Rp4,602,400
  • Golongan IIId sebesar Rp2,920,800 sampai Rp4,797,000

Untuk tunjangan jabatannya sendiri akan beragam, mulai dari Rp1,000,000 per bulan hingga Rp10,000,000 per bulan. Tunjangan ini akan bergantung pada jabatan dan golongan dari pegawai terkait.

Variabel yang juga ditambahkan adalah tunjangan kinerja, yang berkisar antara Rp5,000,000 hingga Rp30,000,000 per bulan. Acuan dari besaran tunjangan kinerja adalah pada penilaian kinerja individu dan organisasi.

Tentu dengan angka yang tidak kecil ini, korupsi yang dilakukan menjadi hal yang sangat hina dan merendahkan badan tersebut. BPK yang notabene sebagai badan pemeriksa justru harus terjerat kasus yang seharusnya sangat jauh dari organisasi tersebut.

Tugas dan Wewenang BPK di Indonesia

Mengacu pada Pasal 23 Ayat 5 UUD 1945, tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 pada 2001 lalu, kedudukan serta tugas dan wewenang BPK kian dipertegas. Mengacu pada Pasal 23E Ayat 1 UUd 1945, tugas dan wewenangnya adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, yang kerjanya dilakukan oleh BPK secara bebas dan mandiri.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI