Suara.com - Kabar terbaru datang dari Rafael Alun, yang menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dikenal memiliki kekayaan yang sangat besar sebelum ia diadili dan dipecat.
Namanya menuai sorot setelah kasus yang menjerat anaknya berbuntut panjang. Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy beberapa waktu yang lalu tersebut membuat seluruh harta kekayaannya diusut, dan dikenai dugaan TPPU.
Harta Kekayaan Rafael Alun
Mengacu pada laporan harta kekayaan yang dilakukannya di tahun 2022 lalu, total kekayaan yang dimilikinya adalah sebesar Rp56,7 miliar. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp660,2 juta dari harta yang dilaporkannya pada tahun 2021 lalu.
Nilai kekayaan ini kemudian diselidiki oleh pihak berwajib, dan ditengarai memiliki kejanggalan. Maka dari itu, dakwaan diajukan dengan pasal-pasal dan bukti yang menguatkan. Pada persidangan yang dilakukan, pengacaranya juga menyampaikan bahwa harta kekayaan ini berasal dari sumber yang sah dan legal, serta sudah dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku.
Meski terdapat laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun, namun hingga saat artikel ini dibuat tidak ada data jelas mengenai kepastian total kekayaan yang dimiliki olehnya dan keluarga yang juga diketahui memiliki beberapa bisnis.
Sementara, Rafael Alun berpotensi mengalami penurunan kekayaan setelah dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Implementasi TPPU sejalan dengan tekad KPK untuk meningkatkan upaya penyitaan dan perampasan sebagai langkah pemulihan aset hasil tindak korupsi," ujar Ali.
Di sisi lain, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki aset-aset milik Rafael Alun. Asep belum memberikan rincian terkait aset yang telah disita oleh KPK terkait dugaan pencucian uang. Menurut Asep, tim penyidik KPK sedang mendalami informasi mengenai aset Rafael Alun yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan hasil temuan di lapangan.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan analisis terkait informasi yang terdapat dalam LHKPN dengan situasi aktual di lapangan," ungkapnya.
Baca Juga: Video Momen Mario Dandy dan Rafael Alun Berpelukan di Persidangan
Belum lama ini, eks pejabat pajak itu juga mengaku tidak memiliki uang sepeserpun. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (27/11/2023), Rafael menceritakan situasi keuangan keluarganya.
Dia mengungkapkan bahwa rekening keluarganya telah disita dan tidak memiliki saldo lagi setelah istrinya, Ernie Meike Torondek, memberitahunya tentang pemblokiran tersebut. Dengan suara yang terdengar bergetar, Rafael mengakui bahwa dia sudah mengetahui bahwa seluruh saldo rekening keluarganya telah habis.
Dakwaan yang Diberikan pada Rafael Alun
Sederet dakwaan diajukan oleh pihak berwajib pada dirinya.
1. Menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan
2. Melakukan TPPU dalam periode 2003 hingga 2010 sebesar lebih dari Rp5 miliar, dan penerimaan lain sebesar lebih dari Rp31,7 miliar
3. Melakukan TPPU pada periode 2011 hingga 2023 sebesar lebih dari Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa SG$2,98 juta, US$937,900, serta lebih dari Rp14,55 miliar
Atas dakwaan tersebut ia kemudian diberikan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kontributor : I Made Rendika Ardian