Suara.com - Seorang investor saham terkadang harus menghadapi delisting. Delisting terjadi ketika saham dari suatu perusahaan harus ditarik atau keluar dari Bursa Efek Indonesia, dan hal ini umumnya terkait dengan kondisi yang dianggap negatif.
Saat delisting, saham bisa ditarik secara sukarela atau dipaksa. Biasanya, kondisi yang memicu delisting melibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk bertahan, dinyatakan pailit oleh otoritas yang berwenang, atau keputusan perusahaan untuk menjadi perusahaan swasta.
Namun, Anda tidak perlu panik jika aset saham milik Anda delisting. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil ketika saham mengalami delisting:
Pertama, investor disarankan untuk mempersiapkan diri saat ada tanda-tanda awal bahwa saham yang dimiliki berpotensi delisting. Perusahaan biasanya memberikan indikasi mengenai rencana delisting.
Baca Juga: Kementerian BUMN Punya Solusi Soal Waskita Terancam Delisting, Apa Itu?
Selain itu, investor juga masih bisa kembali mendapatkan dana investasi jika saham delisting. Menurut OJK, jika perusahaan bangkrut dan mengalami likuidasi, prosesnya harus melalui penetapan pengadilan.
Dana hasil likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan, dan pemegang saham menjadi pihak terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut.
Selain itu, investor juga bisa menjual aset melalui pasar negosiasi, yaitu tempat di mana efek diperdagangkan melalui tawar-menawar.
Penjualan saham yang akan delisting disarankan dilakukan di pasar negosiasi selama periode suspensi yang dibuka oleh Bursa Efek Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan untuk menjual saham dengan menunggu minat pembeli.
Tips selanjutnya adalah membiarkan saham dengan kemungkinan relisting kembali. Pilihan ini tetap memiliki risiko tinggi karena tidak dapat diprediksi kapan suatu saham atau perusahaan akan relisting.
Baca Juga: Nasib Nelangsa Waskita Karya: Terjebak Utang Hingga Saham Terancam Delisting
OJK memberikan perlindungan kepada investor dengan mewajibkan emiten untuk membeli kembali saham dari para investor saat akan delisting, memberikan investor jalur untuk menjual kembali saham mereka.
Perlu dicatat bahwa selalu ada risiko yang terkait dengan saham yang mengalami delisting, dan investor sebaiknya mempertimbangkan dengan hati-hati setiap langkah yang akan diambil.