Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang berencana menggugat Kemendag terkait utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengaku tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan melalui Bareskrim Polri tersebut.
"Silakan," ujar Zulkifli Hasan singkat pada Senin (27/11/2023) lalu.
Sebelumnya, Aprindo menganggap Kemendag tidak beritikad baik dalam menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha.
Namun demikian, hal itu dibantah oleh Zulhas dan menegaskan masih menanti pengumuman hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selain itu, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum. Tindakan ini diambil karena Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di BPDPKS.
"Kami ingin sampaikan kehati-hatian tadi, dan juga mendapat pendampingan hukum terkait proses hukum pembayaran klaim tersebut," kata Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan, Kemendag juga sudah mengirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta ulasan mengenai hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng melalui dana BPDPKS.
Mrujuk pada rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kemendag akan membahas rafaksi minyak goreng dalam rakor tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum melanjutkan proses pembayaran.
Baca Juga: Verrell Bramasta Diduga Tunangan dengan Putri Zulhas: Emang Boleh Sedrama Ini?
Sedangkan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menyebut, utang rafaksi yang belum terselesaikan selama hampir dua tahun telah menyebabkan kerugian besar di industri ritel.