Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang penting menjelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).
Plt Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Krisna Ariza, strategi stabilisasi harga melibatkan optimalisasi rantai pasok barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Dikutip dari Antara, ia menjelaskan, Kemendag memberikan perhatian khusus pada harga komoditas selama libur Nataru karena adanya pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini dapat berpotensi menyebabkan kenaikan harga atau kelangkaan pasokan.
Salah satu strategi yang diambil Kemendag adalah memantau barang kebutuhan pokok harian di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data proksi inflasi.
Baca Juga: Jalan Tol Gratis Selama Libur Nataru, Ini Daftar Lengkapnya
Selain itu, Kemendag memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan angkutan jalan dan menjaga kondusivitas sarana perdagangan, seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, dan perdagangan melalui sistem elektronik.
Krisna menegaskan bahwa Kemendag terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran distribusi barang, terutama kebutuhan pokok dan penting, hingga ke wilayah dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau.
Sementara itu, Kemenhub mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan pada beberapa periode, sedangkan di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu yang sama. Beberapa jenis kendaraan barang, seperti pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: Menhub Berencana Adakan Mudik Gratis di Libur Nataru
Dengan kebijakan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan dapat berkurang, mobilitas masyarakat lancar, pelayanan lebih baik, dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.