Cukup mudah bukan? Jika NIK dan NPWP telah terintegrasi, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan NIK yang Anda miliki. NPWP yang menjadi identitas Anda dalam sistem perpajakan tetap akan disimpan sebagai data yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada.
Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP
Dalam konteks Anda belum melakukan integrasi NIK dan NPWP, terdapat enam langkah sederhana untuk membantu Anda melakukan hal ini.
1. Masuk ke situs resmi dari Dirjen Pajak pada pajak.go.id, kemudian login menggunakan akun yang Anda miliki
2. Setelah berhasil masuk, ubah data profil yang Anda miliki dengan cara masuk ke menu Profil
3. Akan ditunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki. Statusnya antara lain Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status ini menjadi tanda apakah Anda perlu melakukan validasi NIK atau tidak
4. Pada menu Profil akan terdapat Data Utama dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP sebanyak 16 digit. Masukkan NIK yang Anda miliki
5. Jika sudah selesai, klik Validasi dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Jika data dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan, dan Anda tinggal klik Ok saja
Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Bisa di HP Saja
Kontributor : I Made Rendika Ardian