Suara.com - Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terus dilakukan hingga saat ini. Rencananya, hal ini akan diselenggarakan hingga pertengahan tahun 2024 mendatang. Tapi apa Anda tahu cara cek NIK apakah sudah terintegrasi NPWP atau belum?
Dalam catatan yang dimiliki Dirjen Pajak Kemenkeu, setidaknya sudah terdapat lebih dari 59 juta pemadanan yang dilakukan oleh masyarakat per 22 November 2023 lalu. Hal ini merupakan kabar baik, karena dinilai sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak yang diberlakukan.
Cara Cek NIK Apakah Sudah Terintegrasi NPWP
Untuk memastikan apakah NIK yang Anda miliki sudah terintegrasi dengan NPWP, langkah sederhana ini dapat dilakukan.
Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Bisa di HP Saja
1. Masuk ke laman resmi ereg.pajak.go.id
2. Gulir ke bawah, dan klik Cek NPWP atau dapat langsung pada situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak yang Anda miliki, dalam hal ini Orang Pribadi atau Badan, kemudian lanjutkan
4. Masukkan NIK yang Anda miliki dan nomor Kartu Keluarga, selesaikan dengan memasukkan kode captcha
5. Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
Baca Juga: Sosok Agnes Jennifer yang 'Cuma' Kasih Diffuser buat Ashanty: Pajak 1 Mobilnya Hampir Rp100 Juta
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak pratama yang terdaftar, dan status aktif atau tidaknya NPWP tersebut
Cukup mudah bukan? Jika NIK dan NPWP telah terintegrasi, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan NIK yang Anda miliki. NPWP yang menjadi identitas Anda dalam sistem perpajakan tetap akan disimpan sebagai data yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada.
Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP
Dalam konteks Anda belum melakukan integrasi NIK dan NPWP, terdapat enam langkah sederhana untuk membantu Anda melakukan hal ini.
1. Masuk ke situs resmi dari Dirjen Pajak pada pajak.go.id, kemudian login menggunakan akun yang Anda miliki
2. Setelah berhasil masuk, ubah data profil yang Anda miliki dengan cara masuk ke menu Profil
3. Akan ditunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki. Statusnya antara lain Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status ini menjadi tanda apakah Anda perlu melakukan validasi NIK atau tidak
4. Pada menu Profil akan terdapat Data Utama dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP sebanyak 16 digit. Masukkan NIK yang Anda miliki
5. Jika sudah selesai, klik Validasi dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Jika data dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan, dan Anda tinggal klik Ok saja
Kontributor : I Made Rendika Ardian