Cara Cek Integrasi NIK KTP dan NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 November 2023 | 14:31 WIB
Cara Cek Integrasi NIK KTP dan NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terus dilakukan hingga saat ini. Rencananya, hal ini akan diselenggarakan hingga pertengahan tahun 2024 mendatang. Tapi apa Anda tahu cara cek NIK apakah sudah terintegrasi NPWP atau belum?

Dalam catatan yang dimiliki Dirjen Pajak Kemenkeu, setidaknya sudah terdapat lebih dari 59 juta pemadanan yang dilakukan oleh masyarakat per 22 November 2023 lalu. Hal ini merupakan kabar baik, karena dinilai sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak yang diberlakukan.

Cara Cek NIK Apakah Sudah Terintegrasi NPWP

Untuk memastikan apakah NIK yang Anda miliki sudah terintegrasi dengan NPWP, langkah sederhana ini dapat dilakukan.

1. Masuk ke laman resmi ereg.pajak.go.id

2. Gulir ke bawah, dan klik Cek NPWP atau dapat langsung pada situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak yang Anda miliki, dalam hal ini Orang Pribadi atau Badan, kemudian lanjutkan

4. Masukkan NIK yang Anda miliki dan nomor Kartu Keluarga, selesaikan dengan memasukkan kode captcha

5. Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP

Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Secara Online, Bisa di HP Saja

6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak pratama yang terdaftar, dan status aktif atau tidaknya NPWP tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI