Elisa Sugito menjelaksan kepada peserta diskusi dan bedah buku bahwa terkait dengan posisi banding yang sedang diajukan oleh Indonesia akan memakan waktu yang sangat lama dan berlarut.
“Mengenai putusan atas banding yang diajukan oleh Indonesia, saya memperkirakan akan diputus antara 7 sampai 10 tahun kedepan. Namun dalam masa waktu itu Indonesia dapat menyiapkan basis infrastruktur yang lebih kuat untuk pengolahan nikel dalam negeri, meskipun apabila putusan banding mengalahkan Indonesia, tentunya Indonesia akan mendapatkan berbagai macam kerugian yang nyata, semoga saja tidak” Ujar Elisa Sugito diakhir penjelasannya terhadap pertanyaan peserta terkait dengan gugatan banding yang dilakukan oleh Indonesia.
Forum bedah buku tersebut dihadiri juga oleh Dr. Syarifah Ema Rahmaniah selaku Ketua Jurusan Sosiologi dan FISIP Universitas Tanjungpura, Muh. Jusrianto, M.Si selaku Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI sekaligus Kandidat Ketua Umum PB HMI, Vidiel Tania Pratama, ST.,MM selaku Ketua Bidang Digitalisasi dan Inovasi PB HMI sekaligus Kandidat Ketua Umum PB HMI, dan A. Ikram Rifqi,SKM.,M.Sc. selaku Ketua Umum HMI Badko Sulselbar sekaligus Kandidat Ketua Umum PB HMI.
Forum ini juga berjalan dengan sangat meriah karena dihadiri lebih dari 300 peserta dari berbagai daerah yang tersebar di Indonesia baik dari kalangan mahasiswa, praktisi, maupun akademisi.
Tidak hanya memeriahkan semarak Kongres HMI ke XXXII. Forum ini juga bertujuan untuk mengungkap potensi nikel Indonesia, kebijakan luar negeri yang diambil, dan mengenai status quo nikel Indonesia di perdagangan Internasional.