Suara.com - Emiten pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) membuka peluang pembagian dividen sebesar 20 persen dari laba bersih perseroan pada tahun 2023 atau sama dengan rasio pembayaran dividen (Dividend Payout Ratio/DPR) pada tahun lalu.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Jasa Marga Pramitha Wulanjani menegaskan, manajemen berkomitmen untuk menjaga kesinambungan dalam membayar dividen, terutama dalam besaran dividen secara nominal yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham.
"Jadi kalau dilihat, kemungkinan tahun ini kurang lebih sekitar 20 persen core profit dari perusahaan," kata Pramitha dalam acara "Pubex Live 2023", yang dikutip Selasa (28/11/2023).
Pramitha menuturkan, kisaran pembagian dividen perusahaan ini yang didistribusikan, yakni dalam kisaran rasio 15 persen sampai 30 persen.
Baca Juga: Sisi Gelap Emiten: Transparansi Keterbukaan Informasi jadi Sorotan OJK
Namun, keputusan pembagian dividen tetap merupakan kebijakan pemerintah sebagai pemilik saham terbesar, terutama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan ini.
Adapun mayoritas atau sebanyak 70 persen saham Jasa Marga merupakan milik pemerintah, sedangkan 30 persen kepemilikan saham emiten berkode JSMR tersebut disebar ke publik.
Ia menyampaikan, selama pandemi COVID-19 melanda, yakni pada 2020 dan 2023, Jasa Marga memang tak membagikan dividen karena laba bersih perseroan ini belum mumpuni.