Kekayaan Abdul Nanang, Tersangka Korupsi yang Pernah Maju Jadi Calon Bupati Paser

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 27 November 2023 | 15:14 WIB
Kekayaan Abdul Nanang, Tersangka Korupsi yang Pernah Maju Jadi Calon Bupati Paser
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Nanang Ramis (tengah) mengacungkan jempol usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersangka yakni Direktur CV Bajarsari Nono Mulyanto, Pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis, Staf FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja BBPJN Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur tahun 2023, serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 juta sebagai sisa dari Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kembali terjadi kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga di Indonesia. Kali ini kabar datang dari Kalimantan Timur, dan menyeret nama Abdul Nanang Ramis.

Tidak heran rasanya jika pertumbuhan kekayaan Abdul Nanang Haris dari tahun ke tahun disorot, lantaran cukup besar dan cenderung tidak wajar.

Baru-baru ini KPK Menerapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi dalam bentuk suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur. Kelimanya terjerat operasi tangkap tangan KPK, dan menemukan barang bukti sebesar Rp525 juta.

Abdul Nanang Ramis, Pemilik PT Fajar Pasir Lestari

Baca Juga: Gusur Posisi Firli Bahuri Gegara Korupsi, Pesan Jokowi ke Ketua Sementara KPK: Hati-hati...

ANR adalah pemilik dari PT Fajar Pasir Lestari, yang mengambil peran dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Perusahaan ini adalah pelaksana konstruksi , dan beralamat di Jalan Padat Karya RT 011 Nomor 04 RW 05 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.

Perusahaan ini cukup berpengalaman dalam pengerjaan proyek nasional, dan kualifikasi perusahaan ini sudah dapat mengerjakan proyek dengan sub klasifikasi yang cukup banyak. Tak heran jika pendapatannya juga cenderung besar.

ANR kemudian menjadi pemberi dana, dan disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kekayaan Abdul Nanang Ramis dari Tahun ke Tahun

Kekayaan Abdul Nanang belum dapat dipastikan, dan belum dirilis secara resmi oleh penyidik yang bertugas dalam perkara ini. Namun demikian, dirinya pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Paser pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid ketika dihubungi sebuah media online beberapa waktu yang lalu. Namun demikian ketika proses verifikasi ia menyatakan mundur sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati paser.

Dapat diasumsikan bahwa kekayaan yang dimilikinya cukup besar, mengingat perusahaan yang dikelolanya ini telah menjadi salah satu langganan pengerjaan proyek yang dilakukan pemerintah untuk berbagai pekerjaan strategis bernilai besar.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI