Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar Hak Cuti Melahirkan Karyawan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 27 November 2023 | 14:33 WIB
Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar Hak Cuti Melahirkan Karyawan
ilustrasi hamil (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI