Investasi Reksa Dana Mulai Beragam, Kini Ada KISI IDX30 ETF

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 27 November 2023 | 09:21 WIB
Investasi Reksa Dana Mulai Beragam, Kini Ada KISI IDX30 ETF
Reksa Dana (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT KISI Asset Management (KISI AM) memberikan pilihan bagi para investor untuk berinvestasi di pasar modal, khususnya reksa dana. Salah satunya, dengan meluncurkan reksa dana Exchange Traded Fund (ETF) di Bursa Efek Indonesia dengan nama Reksa Dana Indeks KISI IDX30 ETF.

KISI IDX30 ETF telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEl) dan dapat diperjualbelikan di BEI dengan kode perdagangan XKID.

Direktur Utama KISI AM, Mustofa mengatakan, Reksa Dana Indeks KISI IDX30 ETF merupakan ETF dengan acuan Indeks IDX30, yaitu indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.

"Indeks ini dirancang untuk memberikan gambaran yang representatif tentang kinerja pasar saham Indonesia secara keseluruhan. Penyertaan saham-saham dalam indeks ini didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti kapitalisasi pasar, likuiditas, dan faktor-faktor lain yang relevan," ujarnya yang dikutip, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Antler Tebar Dana Rp 19,48 Miliar ke 10 Startup Indonesia

KISI IDX30 ETF ditawarkan kepada masyarakat dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal 1000 atau minimum pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan (PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia) adalah sebesar satu Satuan Kreasi.

Tujuan investasi dari produk KISI IDX30 ETF adalah memberikan alternatif investasi yang efisien dan transparan untuk para pelaku pasar di Indonesia yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi.

Kebijakan investasi dari produk ini adalah minimum 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, terdaftar dalam Indeks IDX30 dan maksimum 20 persen dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80 persen dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30.

Baca Juga: Dukung Kreator Industri Kripto dengan Hadirkan KOLpreneur

Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX30, di mana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80 persen dan paling banyak 120 persen dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX30.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI