Suara.com - Kabar menengenai kejadian ekspor batok kelapa dan serat kayu yang terkendala bea cukai terus bergulir. Ekspor yang sempat menjadi primadona di media sosial ini mengalam ganjalan lantaran dinilai belum memenuhi syara.
Selain ramai dibahas di media sosial, isu ini juga mendapat perhatian dari Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. Pihaknya merespon keluhan dan kasus ini, yang dirasa dihambat oleh Dirjen Bea Cukai. Isunya bahkan pihak pengusaha kecil diharuskan membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk meneruskan pengirimannya.
Ramai di Media Sosial X
Kabar ini ramai karena viral di X, dan dibahas oleh akun cukup besar, @mazzini_gsp. Dalam cuitannya ia menyampaikan permintaan bantuan pada pihak Bea Cukai RI, Bea Cuai Priok, dan Yustinus Prastowo.
Baca Juga: LPKR Dukung UMKM dan Generasi Muda Melalui Program PASTI
Disampaikan bahwa upaya ekspor produk berupa batok kelapa dan serat kayu mengalami kendala di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah Rp118 juga jika ekspor ingin dilanjutkan. Jika tidak maka produk yang ditahan ini akan disita.
Mengingat pihak yang melakukan ekspor adalah UMKM, akun tersebut menyampaikan justru hal ini adalah sebuah hal yang kontra produktif. Pasalnya geliat ekspor dari UMKM ini baru mulai tumbuh, bahkan sejak pengurusan izin telah cukup sulit, dan produk belum sampai terjual. Mengapa kemudian diharuskan membayar nominal yang jumlahnya cukup besar untuk skala UMKM?
Respon Bea Cukai RI
Akun resmi Bea Cukai RI telah memberikan respon terhadap cuitan vial tersebut. Bea Cukai menyebut, CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.
"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," sambung Bea Cukai.
Baca Juga: Dapat Bantuan dari BRI, Pelaku UMKM di Kampung Gerabah Makin Produktif dan Berkembang
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," ujar Bea Cukai.
Bea Cukai juga menyebut, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," sebut Bea Cukai.
Bea Cukai menambahkan, pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Respon dari Pihak Jubir Kemenkeu
Prastowo kemudian menyebutkan pihaknya akan melakukan tindak lanjut pada temuan ini dan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Ia menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik akan diwujudkan dengan aksi nyata.
Prastowo menyampaikan ucapan terimakasih pada pemilik akun @mazzini_GSP. Ia mengkonfirmasi bahwa sedang melakukan koordinasi dengan teman-teman di Dirjen Bea Cukai untuk memperoleh informasi dan kronologi lengkap atas kejadian tersebut, dan menindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Surat pemberitahuan diterima oleh pihak UMKM pada 1 Oktober 2023 lalu bahwa kontainer yang berisi produk ekspornya ditahan berdasarkan nota hasil intelijen pada 23 September 2023. setelah dibongkar dan dilakukan pengecekan, UMKM diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi akuarium.
Kontributor : I Made Rendika Ardian