Suara.com - Setidaknya 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Jambi melanggar aturan sejak Januari hingga Oktober 2023.
Hal ini lantas membuat PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan pembinaan sebagai langkah lanjut. Disampaikan oleh Tjahyo Nikho Indrawan, Area Mana Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Pertamina selalu memberikan pembinaan ketika menemui SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional, pelayanan, dan complience dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pembinaan dimulai dari teguran, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) jika diperlukan.
Selama periode Januari hingga Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan pembinaan kepada 26 SPBU di Provinsi Jambi, yang melibatkan berbagai pelanggaran seperti pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dan pengisian berulang ke kendaraan dengan tangki modifikasi.
Sanksi yang diberikan termasuk surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi ini didasarkan pada investigasi mandiri Pertamina dan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan dan tepat sasaran, serta memastikan distribusi energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.
"Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun," kata dia, dikutip dari Antara.