Suara.com - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika, Mohammad Dokhi mengatakan, kenaikan Upah Minimum (UM), yang ditetapkan pemerintah sudah rasional.
"Dengan formula kenaikan UM yang cenderung moderat (tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja), saya berpendapat bahwa kenaikan UM dalam PP 51/2023 sudah rasional," ucap Dokhi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
UM dalam PP 51/2023 merupakan jalan tengah antara formula yang pernah digunakan dalam PP 78/2015 dan PP 36/2021. Dokhi mengatakan, dalam kondisi tertentu, PP 36/2021 cenderung memberatkan pihak pekerja, sedangkan pada PP 78/2015 cenderung memberatkan pihak pengusaha.
Namun demikian, katanya, terdapat hal yang lebih penting dari pembahasan UM, yaitu bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang bekerja lebih dari setahun di setiap perusahaan.
Baca Juga: Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP
"Mengawal penerapan struktur dan skala upah ini penting, supaya tercipta keadilan upah antar pekerja. Dengan upah yang adil antar pekerja maka akan tercipta kondusivitas," ucapnya.
Ia menyatakan, kondusivitas dunia usaha merupakan syarat bagi peningkatan produktivitas di setiap perusahaan, sementara produktivitas akan meningkatkan daya saing perekonomian wilayah maupun daya saing nasional.
Ia pun menyayangkan para pemangku kepentingan, karena dari tahun ke tahun telah menghabiskan energi pada pembahasan penetapan UM tanpa beranjak ke penerapan upah aktual (upah kesejahteraan) yang berkeadilan melalui SUSU di masing-masing perusahaan.
Menurutnya, jika hanya fokus kepada pembahasan UM, maka sistem pengupahan Indonesia selamanya akan kurang produktif karena pada level perusahaan tidak akan memulai penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
"Ke depan, mari kita tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," ucapnya.
Baca Juga: Para Gubernur Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Umumkan Upah Minimum