- Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala
3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas
4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN
5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.