Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut ialah keberadaan tenaga honorer yang dihapus paling lembat Desember 2024. Namun demikian, Menteri PAN-RB Abdullaj Azwar Anas menjamin, ketentuan baru tersebut tidak membuat banyak PHK di pekerja no-ASN at tenaga honorer.
Caranya dengan Azwar Anas menerbitkan, Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu, tenaga honorer bisa dijadikan langsung sebagai pegawai pemerintah denngan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK yaitu eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Baca Juga: Keuntungan Bagi ASN/PNS yang Mau Pindah ke IKN Nusantara Tahun 2024
Setidaknya, Azwar Anas memberikan kuota sebanyak 80 persen khusus untuk dua kategori tersebut. Sisa kuota 20 persen dibuka untuk umum di mana kelulusannya sesuai Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
"Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," ujar Anas yang dikutip, Jumat (24/11/2023).
"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," jelas dia.
Meski dapat privilage, namun tenaga hononer wajib memenuhi persyaratan agar bisa langsung menyandang sebagai PPPK. Adapun, berikut syarat yang dipenuhi tenaga honorer sesuao dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:
1. Wajib miliki pengalaman di bidang yang sesuai jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan
Baca Juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syarat-syaratnya
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula
- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya
- Minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama
2. Buat jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman dengan ketentuan;
- Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala
3. Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman di atas
4. Mengikuti pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan BKN
5. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketetapan yang ada.