Kemenhub Bolehkan Modif Kendaraan Bermotor Asal Tak Kurangi Keselamatan

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 24 November 2023 | 13:26 WIB
Kemenhub Bolehkan Modif Kendaraan Bermotor Asal Tak Kurangi Keselamatan
Motor CB hasil modifikasi milik David Dwi (18). [suara.com/ari welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi.

Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim juga turut hadir dalam acara sosialisasi dan membacakan sambutan dari Ketua Umum IMI.

"Ini merupakan kabar gembira bagi pegiat modifikasi. Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan lainnya. Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," jelas dia.

Lebih lanjut, Ia mengatakan industri kendaraan kustom bisa menjadi salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 serta memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif.

"Sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, jaket, hingga sepatu dan berbagai kebutuhan lainnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI