Suara.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025.
Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara perusahaan dengan para karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan makna hubungan industrial.
PKB ini merupakan kesepakatan antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara Direksi PTPN III (Persero), Anak Perusahaan, Perusahaan Terafiliasi dan Lembaga/Badan terafiliasi PTPN III (Persero) dengan Serikat Pekerja Perkebunan tingkat perusahaan di entitas masing-masing.
Perundingan PKB Induk telah dilaksanakan pada 2-3 November 2023 di Batam. Tim perunding Holding Perkebunan Nusantara diketuai oleh Direktur SDM PTPN III (Persero), Seger Budiarjo. Sementara, Tim Perunding FSPBUN diketuai oleh Ketua Umum FSPBUN, Asmanuddin Sinaga.
Direktur SDM Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo, menyatakan bahwa PKB tersebut penting dilakukan sebagai pedoman semua pihak di lingkup PTPN Group.
“Kami yakin bahwa PKB Induk ini merupakan PKB yang terbaik untuk saat ini, khususnya bagi PTPN Group,” ujarnya ditulis Jumat (24/11/2023).
Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 (empat belas) perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi 3 (tiga) Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.
“Tanpa dukungan Serikat Pekerja dan seluruh karyawan Perkebunan Nusantara Group, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.
Adapun salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.
Baca Juga: PTPN III Jadi Tumpuan Swasembada Pangan, Inovasi Jadi Kunci
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.