Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh BEI, perusahaan terancam delisting jika mengalam kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif pada kelangsungan usahanya. Hal ini baik dalam konteks finansial atau secara hukum, atau pada keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Jika mengacu pada catatan per 31 Oktober 2023, pemegang saham dari Waskita Karya sendiri adalah negara, sejumlah 21,7 miliar lembar atau sebesar 75,349%, kemudian Ratna Ningrum sebanyak 517,331 lembar atau setara 0,0018%, I Ketut pasek Senjaya Putra sebanyak 72,600 lembar atau 0,0003%, dan masyarakat sebanyak 7,1 miliar lembar atau setara 24,6489%.
Kontributor : I Made Rendika Ardian