Perbankan-Asuransi Jangan Coba-coba Bohongi Nasabah Soal Produk, Bisa Dipidana

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 23 November 2023 | 13:12 WIB
Perbankan-Asuransi Jangan Coba-coba Bohongi Nasabah Soal Produk, Bisa Dipidana
Pentingnya Pengkinian Data dan Manfaatnya Bagi Nasabah. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjewer para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang membohongi para nasabah terkait dengan produk. Hukuman ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, biasanya para PUJK memberikan produk keuangan ke nasabah sangat berbeda dari penawaran hingga promosi yang dijanjikan.

Menurut dia, perlakuan membohongi nasabah oleh PUJK ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau dia memberikan produk, ada di pasal 236 ayat 3, kalau dia memberikan produk tidak sesuai dengan keterangan atau iklan promosi penjualan produk dia menjadi pidana. Setiap pelaku usaha harus melakukan kegiatan informasi produk sesuai fakta, apa produk tersebut, kalau tidak, itu ada indikasi pelanggaran pada perlindungan konsumen," ujar Tongam di seminar mengenai Pengaturan UU P2SK secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Perkuat Literasi Keuangan, IFG Ajak Generasi Muda Kenali Mitigasi Risiko Melalui Asuransi

Secara rinci, ketentuan hukuman membohongi nasabah tercantum dalam pasal 236 UU P2SK ayat 3, pada huruf c yang mana PUJK harus memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Selain itu, pada Pasal 236 ayat 4 PUJK bisa diberikan sanksi penjara dan denda, jika memberikan layanan yang tidak sesuai dengan penawaran dan iklan kepada nasabah.

"Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai perjanjian. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap konsumen," bunyi pasal 236 ayat 4 huruf b dan d.

Tidak hanya itu, PUJK juga tidak boleh menjual hingga menawarkan produk yang belum memiliki izin. Kemudian, PUJK dilarangan menawarkan produk di saluran pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Namun jika, perbankan hingga asuransi melanggar, maka bisa dipidanakan nasabah dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Baca Juga: BCA Jadi Bank Paling Dipercaya Nasabah se-Dunia

"Pelaku usaha sektor keuangan melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian bisa dilakukan pidana, pasal 306 sanksi pidana penjara bisa paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, denda Rp 25 miliar -Rp 250 miliar," imbuh Tongam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI