Marak Emiten Langgar Aturan Free Float, BEI Ancam Masukkan ke Papan Pemantauan Khusus

Kamis, 23 November 2023 | 12:05 WIB
Marak Emiten Langgar Aturan Free Float, BEI Ancam Masukkan ke Papan Pemantauan Khusus
Ilustrasi. Regulator bursa mengingatkan 119 emiten untuk segera memenuhi ketentuan tentang minimal saham beredar atau free float.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Regulator bursa mengingatkan 119 emiten untuk segera memenuhi ketentuan tentang minimal saham beredar atau free float, sebab jika sampai dengan 31 Januari 2024 belum juga terpenuhi, akan dimasukan dalam papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, sampai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 September 2023, terdapat 119 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan I-A dan I-V.

Dalam ketentuan itu disebutkan Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

“Bursa senantiasa menyampaikan reminder kepada Perusahaan Tercatat untuk dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialiasi terkait beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan oleh Perseroan,” kata Nyoman dikutip Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Anak Usaha TPMA Borong 79 Kapal Senilai Rp1,2 Triliun

Ia melanjutkan, bursa akan melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Registrasi Efek per 31 Desember 2023.

“Jika tidak memenuhi ketentuan untuk tetap tercatat di Bursa, terutama mengenai pemenuhan saham free float dan jumlah pemegang saham, akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024,” tegas dia.

Hal itu, kata dia, mengacu pada SK Direksi Bursa No.: Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus tanggal 5 Juni 2023 yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi sebagaimana ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa No. I-X .

Bahkan jika juga belum memenuhi ketentuan free float, dia mengingatkan, BEI juga dapat mengenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bursa No. I-H.

Adapun sanski yang akan dikenakan BEI, mulai dari peringatan tertulis I, II, III, denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta hingga suspend.

Baca Juga: Terus Merugi dan Tak Berikan Keuntungan Buat Investor jadi Alasan Kuat META Hapus Saham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI