Suara.com - Pemerintah berencana untuk melakukan pelarangan impor garam mulai tahun 2024.
Aturan tersebut sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022.
Menanggapin hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada pemerintah untuk serius dalam membenahi industri garam nasional.
Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso menilai larangan impor garam ini harus diikuti dengan langkah kongkret pemerintah dalam mendorong peningkatan produksi dan jaminan pasar.
Dimana kata dia selama ini upaya pembangunan pergaraman nasional selalu terkendala dari ketidakpastian serapan pasar dan ketergantungan impor.
"Dalam memberlakukan larangan impor tersebut, Pemerintah harus bisa memfasilitasi pengembangan pabrik pengolahan untuk dapat mengolah hasil garam rakyat yang sesuai dengan kriteria industri," kata Budi dalam keterangannya dikutip Kamis (23/11/2023).
Bambang menambahkan, dengan melihat data serta kondisi di industri pergaraman nasional yang ada dilapangan. Maka seharusnya, pemerintah punya kebijakan yang langsung menyasar dalam membantu para petambak garam yang ada di daerah meningkatkan produksi garamnya masing-masing. Dan sangat disayangkan, perusahaan BUMN yaitu PT Garam di tahun ini hanya menargetkan produksi garam hingga 225 ribu ton saja.
“Perlu adanya kebijakan yang tepat, untuk dapat menyelamatkan dan membenahi industri garam nasional. Selain itu kolaborasi dan sinergi antara BUMN dengan petambak sangat penting dilakukan”, tambahnya.
Dirinya pun merespon positif upaya dari pemerintah dalam mendorong pengembangan pengolahan garam secara nasional dengan diwujudkan melalui 8 pabrik yang telah dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Main Bola di Papua, Kaki Mulus Presiden Jokowi Bikin Salfok: Mirip Nagita Slavina
Upaya seperti ini harus didorong lebih agresif lagi sehingga garam dari tambak rakyat bisa memenuhi kriteria bahan baku garam yang diperlukan industri.