Suara.com - Emiten BUMN, Waskita Karya (WSKT) menuju gerbang delisting setelah sebelumnya saham ini mengalami suspensi selama 6 bulan berturut-turut dengan perkiraan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI), Lidia M. Panjaitan dalam keterangan resminya yang diutip pada Kamis (23/11/2023) mengatakan, saham WSKT sudah disuspensi dari bursa sesuai masa tersebut.
Ancaman delisting muncul karena perusahaan berisiko dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat jika mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari segi finansial maupun hukum, atau terhadap statusnya sebagai perusahaan terbuka tanpa ada perkembangan pasti.
Selain itu, saham perusahaan yang mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya boleh diperdagangkan di pasar negosiasi setidaknya selama 24 bulan terakhir.
Baca Juga: Cuan Akhir Tahun! MEDC Tebar Dividen Rp15 Per Saham ke Investor
Data per 30 September 2023 menunjukkan struktur dewan komisaris dan direksi perseroan, dengan Komisaris Utama Heru Winarko, Komisaris Independen Muhammad Salim, Komisaris Independen Muradi, Komisaris Independen Addin Jauharudin, Komisaris T Iskandar, Komisaris Dedi Syarif Usman, Komisaris I Gde Made Kartikajaya, Direktur Utama Mursyid, Direktur Ratna Ningrum, Direktur Wiwi Suprihatno, Direktur I Ketut Pasek Senjaya Putra, Direktur Rudi Purnomo, Direktur Dhetik Ariyanto, dan Direktur Warjo.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, pemegang saham Waskita Karya terdiri dari Negara Republik Indonesia dengan 21,7 miliar lembar saham atau setara dengan 75,349 persen kepemilikan. Ratna Ningrum memiliki 517.331 lembar saham setara dengan 0,0018 persen kepemilikan, I Ketut Pasek Senjaya Putra dengan 72.600 lembar atau 0,0003 persen, dan sisanya dimiliki oleh masyarakat dengan total 7,1 miliar saham atau sekitar 24,6489 persen.