Suara.com - Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva resmi diumumkan sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN). Profil Hamdan Zoelva yang lekat dengan bidang hukum dan politik membuat sosoknya layak menjabat sebagai ketua Dewan Pakar Timnas Amin menghadapi Pemilu 2024.
Muhaimin Iskandar mengumumkan susunan dewan pakar di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). Selain Hamdan Zoelva sebagai ketua, para petinggi dewan pakar adalah Wakil Ketua Amin Subekti, serta Sekretaris Wijayanto Samirin.
Profil Hamdan Zoelva
Hamdan sebenarnya merantau ke Jakarta sebagai “rencana cadangan” setelah gagal ujian rekrutmen dosen di Universitas Hasanuddin, Makassar. Siapa sangka, nasib laki-laki kelahiran Bima, NTB 21 Juni 1962 justru bernasib mujur. Kariernya di dunia politik dan hukum meroket hingga berhasil menjadi hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ketua Dewan Penasihat PAN Soetrisno Bachir Masuk Jajaran Timnas AMIN, Anies: Mewakili Muhammadiyah
Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Bima. Ia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri. Ketertarikannya di bidang hukum tumbuh ketika dia duduk di Madrasah Aliyah pada 1981. Dia kemudian memutuskan untuk mengambil Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Namun, ayahanda Hamdan justru menghendaki agar putranya menimba ilmu di Institut Agama Islam Negeri (IAIN), sebagaimana tradisi keluarga mereka yang berlatar belakang pesantren.
Tak ingin mengecewakan sang ayah, sembari kuliah di Unhas, Hamdan mendaftar ke Fakultas Syari’ah IAIN Alaudin, Makassar. Walaupun, konsekuensinya ia harus berbagi waktu untuk menjalani kuliah di dua kampus sekaligus.
Kesibukan kuliah nyatanya tak menghalangi Hamdan bergabung di sejumlah organisasi. Dia tercatat menjadi aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Di organisasi tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur. Sementara itu, karier di bidang hukum dia mulai ketika bergabung di kantor pengacara O.C. Kaligis & Associate, pertengahan 1987.
Berbekal pengalaman selama hampir tiga tahun di kantor pengacara senior itu, bersama teman-temannya, ia memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri. Berdirilah Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm. Pada 1997 ia meninggalkan firma hukum itu untuk mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).
Baca Juga: Gabung Timnas AMIN, Eks Ketua KPK Abraham Samad dan Refly Harun Jadi Anggota Dewan Pakar
Tujuh tahun kemudian, bersama Januardi S. Haribowo ia membuka Hamdan & Januardi Law Firm. Profesi yang menjadi bagian dari hidup Hamdan selama lebih dari dua dasawarsa itu pun akhirnya ditinggalkan, sesaat sebelum ia mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi awal 2010.
Hamdan tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undaang-Undang MK. Posisi itu menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK. Bahkan, ia menjadi satu di antara anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
“Sejak amandemen UUD 1945, saya ikut berperan dalam mengemukakan pentingnya membentuk sebuah lembaga yang berfungsi untuk menegakkan konstitusi kita, UUD 1945,” katanya. Tujuan awal kehadiran lembaga tersebut, menurut dia, adalah memenuhi kebutuhan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni