Suara.com - Indonesian National Ferryowners Assosiation (INFA) atau Asosiasi Pemilik Kapal berencana untuk membenahi manifes-manifes dalam pelayaran di kapal penyeberangan. Salah satunya, dengan menginginkan ada kewajiban bagi pelayar untuk memiliki sertifikat sebelum berlayar dengan kapal penyeberangan.
Ketua DPP INFA & PORT, JA Barata mengatakan, rencana ini sebagai tahap awal membenahi manifes di kapal penyeberangan. Langkah ini juga demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan pelayanan di kapal penyeberangan.
"Supaya lebih lengkap, tentu akan dimulai setiap pelayar diatas kapal itu wajib sertifikat. Itu menjadi dasar melengkapi untuk manifes yang ada," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menurut Barata, secara rinci pelayar ada dua jenis. Pertama pelayar non Anak Buah Kapal (ABK), kedua yang lainnya ABK atau crew.
"Mereka ini harus punya sertifikat, mereka yang punya di atas kapal itu harus punya sertifikat yang memadai, itu menjadi sorotan," ucap dia.
Selain soal manifes, Barata akan menyoroti sistem buang limbah di pelabuhan-pelabuhan kapal penyeberangan. Dirinya bersama pemangku kepentingan lainnya mencari solusi terkini untuk membenahi sistem buah limbah di pelabuhan.
"Kita juga akan mengamati pelabuhan-pelabuhan yang ada selama ini kita akan soroti juga pengaturan limbahnya apa yang ada di pelabuhan diatur bagaimana ke depan. Ini jadi nuansa yang lebih kompleks untuk kita amati," ucap dia.
Dalam hal ini, INFA juga memperluas lingkup kegiatan dan anggotanya, dari yang semula kegiatan dan anggotanya hanya merupakan perkumpulan para pemilik kapal ferry nasional Indonesia. Kekinian, INFA menjadi perkumpulan para pemilik kapal ferry dan pemilik/badan usaha pelabuhan penyeberangan. Oleh karena itu, identitas asosiasi, berupa nama dan logonya tersebut juga berubah menjadi Indonesian National Ferry & Port Owners Associations atau disingkat INFA & PORT.
Asosiasi INFA memperluas organisasinya dari yang semula merupakan organisasi perkumpulan para pemilik kapal ferry nasional Indonesia, kini menjadi organisasi perkumpulan para pemilik/pengusaha kapal ferry dan pemilik/badan usa Jelabuhan penyeberangan nasional Indonesia.
Baca Juga: Anak Usaha TPMA Borong 79 Kapal Senilai Rp1,2 Triliun
Hal ini merupakan tuntutan dan kebutuhan usaha yang mengkaitkan antara sarana dan prasarana seperti yang tercakup dalam kegiatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan.