Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 21 November 2023 | 15:49 WIB
Ternyata, Masyarakat Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) kekinian menjadi alternatif masyarakat untuk meraih pinjaman selain ke perbankan. Karena prosesnya tidak terlalu sulit, maka banyak masyarakt yang mengajukan pinjol lebih dari 1 platform.

Tidak sedikit juga masyarakat banyak yang terjerat pinjol, karena tidak bisa membayar utang yang telah diajukan.

Namun, jika masyarakat tidak bisa melunasi utang tersebut, masyarakat bisa mengajukan keringanan kepada platform pinjol.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah mengatakan, pengajuan keringanan ini bisa dilakukan masyarakat ke platform terkait dengan bunga yang dibebankan.

Baca Juga: Mahasiswa Jangan Banyak Gaya Ajukan Pinjol, Nanti Susah Cari Kerja

"Kalau keberatan sama bunganya, misalnya utang Rp 5 juta, tagihan Rp 20 juta. Cek financial institution-nya, bisa minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di keringanan bunga," ujarnya dalam diskusi yang dikutip, Selasa (21/11/2023).

Kendati begitu, Halimatus mengingatkan, sebenarnya utang memang harus dibayarkan oleh masyarakat. Dia menyarankan, masyarakat bisa menggunakan asetnya untuk membayar utangnya.

Selain itu, masyarakat bisa mengajukan restrukturisasi utang atau memperpanjang masa pembayaran cicilan dengan nilai yang juga turun.

"Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus," imbuhnya.

Baca Juga: Keuangan Israel Tekor Imbas Perang, Utang dan Defisit Anggaran Meningkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI