Suara.com - Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023),
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa penetapan UMP tahun depan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Ia menambahkan, rekomendasi UMP telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans). Pemprov DKI Jakarta merujuk pada PP 51/2023 sebagai pedoman dalam penetapan UMP, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan.
"Mengacu ke PP 51 2023," kata Heru Budi menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta pada Senin (20/11/2023) lalu.
Baca Juga: Membandingkan UMP Jawa Tengah dan DKI Jakarta Era Ganjar dan Anies, Beda Jauh!
UMP DKI tahun lalu Rp4.901.798. Kemudian, untuk UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 diusulkan Rp5.067.381, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berbeda dengan pemerintah, pihak pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar RpRp5.043.068. Sedangkan kalangan pekerja mengusulkan nominal Rp5.637.068.
Sebagai informasi, PP tersebut mengatur upah melalui formula pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Sedangkan, upah minimum yang belum melebihi ambang batas atas atau bawah akan menyesuaikan inflasi dengan formula ekonomi x alfa.
Ada perbedaan pendapat dalam sidang pembahasan kenaikan upah antara pihak pengusaha, yang merekomendasikan kenaikan sesuai PP 51/2023, dan serikat pekerja, yang mengusulkan kenaikan sebesar 15%.
Baca Juga: Sindir UMP Jateng di Kepemimpinan Ganjar Masih di Bawah Rp 2 Juta, PKS: Ini Gubernur Luar Biasa
Namun menurut Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono, PP No. 51 justru merugikan pekerja, dengan diskon pertumbuhan ekonomi sebesar 10-30%. Besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui keputusan gubernur.