Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 secara serentak pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Untuk wilayah Jakarta, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono masih enggan menyebutkan berapa kenaikan UMP.
Dia pun hanya bilang UMP 2024 akan diumumkan hari ini.
"Nanti (besarannya) lihat keputusan. Paling lambat besok, 21 (November) paling lambat (ditetapkan)," kata PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP
Sementara itu, ancaman datang dari serikat buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional buruh pada 30 November hingga 13 Desember 2023, jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan buruh mengenai kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kalau aksi ini merupakan puncak dari aksi-aksi buruh yang digelar di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November lalu.
Dengan demikian, masih akan ada aksi-aksi protes serupa di daerah lain.
Bahkan, Said menyebut aksi unjuk rasa ini masih akan terus berlanjut hingga akhir Januari tahun depan.
Baca Juga: Para Gubernur Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Umumkan Upah Minimum