Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan mahasiswa untuk tidak bergaya dengan mengajukan pinjaman online (pinjol). Pasalnya, bakal banyak risiko menanti, jika menunggak pembayaran.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah menjelaskan, salah satu risiko jika menunggak yaitu masuk dalam daftar hitam sampai sulit mendapatkan pekerjaan.
Sebab, utang pinjol yang belum terbayar akan mempengaruhi skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja," ujarnya dalam diskusi di UPN Veteran Jakarta yang dikutip, Selasa (20/11/2023).
Baca Juga: Bunga Pinjol Turun 0,1% Per Hari, Bos OJK: Apakah Industri Ini Akan Kuat?
Halimatus mengingatkan, mahasiswa bisa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan membayar, sebelum mengajukan pinjol. Pasalnya, SLIK menggambarkan integritas seseorang di sektor keuangan yang berisikan angka-angka apakah orang tersebut tertib di sektor keuangan atau tidak.
"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya mahasiswa bisa mengecek secara rutin skor kredit di SLIK. Karena, banyak pihak lain yang menggunakan nama seseorang untuk mengajukan pinjol.
"Kadang juga kalau cicilan sudah lunas, tapi kadang ada denda bunga yang belum dibayar. Jadi kita kol 2, 3. Ini kalau kita tahu, segera selesaikan. Jangan sampai kalau pas kita butuh meminjam malah nggak bisa karena skor jelek," pungkas dia.
Baca Juga: Naik, Utang Pinjol Tembus Rp 55,7 Triliun pada September 2023