Begini Dampak yang Timbul Jika Skema Power Wheeling Diberlakukan

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 21 November 2023 | 09:28 WIB
Begini Dampak yang Timbul Jika Skema Power Wheeling Diberlakukan
Seorang pekerja sedang memperbaiki jaringan listrik di Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Skema Power Wheeling atau pemanfaatan jaringan listrik secara bersama menjadi polemik yang diperbincangkan banyak pihak. Skema tersebut, kekinian tengah dibahas dan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan power wheeling tidak boleh masuk dalam daftar invetarisasi masalah RUU EBET karena berisiko mengerek tarif listrik.

"Power wheeling itu krusial, sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka akan susah mengendalikan tarif listrik," ujarnya dalam rapat kerja di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Mulyanto melanjutkan, negara diamanatkan dalam undang-undang untuk mengelola sistem ketenagalistrikan termasuk jaringan dan transmisi.

Baca Juga: Ekonom Nilai Skema Power Wheeling Harus Ditolak di RUU EBET, Ini Alasannya

Kekinian, negara juga sudah menyatakan akan membangun sistem transmisi berupa power grid atau bahkan super grid yang akan mengoptimalkan distribusi listrik di Tanah Air.

"Itu jauh lebih bagus daripada negara membolehkan swasta/asing memakai jaringan dan transmisi kita," jelas dia.

Mulyanto menyebut, risiko kenaikan tarif listrik makin nyata jika power wheeling diterapkan. Dia bilang, jika swasta masuk, tarif listrik akan susah dikendalikan oleh pemerintah, maka dari itu, risiko-risiko seperti itu harus dihindarkan.

"Masih banyak risiko karena terindikasi ada peran kuat dari asing yang ingin menguasai dan mengatur listrik di Indonesia," imbuh dia.

Seperti diketahui, klausul terkait Power Wheeling kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR RI. Padahal, klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Duga Ada Kepentingan Asing dalam Skema Power Wheeling Listrik

Mulyanto menambahkan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut. "Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI