Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tahun 2024 Sulit Terealisasi Jika Tak Sesuai Aturan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 November 2023 | 09:17 WIB
Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tahun 2024 Sulit Terealisasi Jika Tak Sesuai Aturan
Buruh melakukan aksi demonstrasi di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menanggapi usulan serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023). 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, usulan tersebut tidak dapat diakomodir selama jika sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.

Dalam  sidang yang berlangsung pada tanggal yang sama, serikat pekerja tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2023 dalam mengusulkan kenaikan upah minimum. 

Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia, Dedi Hartono menjelaskan, serikat pekerja menetapkan angka alfa sebesar 8,15%, mengacu pada Undang-Undang No. 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan Pasal 88D ayat 2. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?

Menurut Dedi, angka 8,15% merupakan hasil ringkasan Serikat Pekerja terkait dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada tahun 2024. 

Melalui formula tersebut, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Jika menggunakan formula ini, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 juta pada 2023.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan rencana aksi besar dan bergelombang yang akan dilakukan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun 2024.

Iqbal menegaskan desakan tersebut dengan alasan Indonesia telah masuk ke dalam upper middle income country, dan perlu menaikkan upah minimum sesuai dengan standar tersebut.

Baca Juga: Janji Manis Ganjar untuk Kaum Buruh: Jamin Pendidikan Anak-anak hingga Hunian Dekat Tempat Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI