Hary Tanoe Jual Aset MNC Play Beserta Pelanggannya Senilai Rp3,3 Triliun

Senin, 20 November 2023 | 15:06 WIB
Hary Tanoe Jual Aset MNC Play Beserta Pelanggannya Senilai Rp3,3 Triliun
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT MNC Kabel Mediacom (MKM), anak usaha PT MNC Vision Network Tbk (IPTV) akan menjual aset MNC Play berikut pelanggannya senilai Rp3,3 triliun.

Mengutip keterangan resmi emiten media milik Hary Tanoesoedibjo pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/11/2023) bahwa penjualan aset ini sebagai langkah pengembangan bisnis berupa video dan konten.

“Kami ingin melepaskan bisnis penyelenggara jaringan fixed broadband yang merupakan industri padat modal,” ulas manajemen IPTV.

Ditegaskan, IPTV dapat mewujudkan keuntungan dari nilai investasi atas aset yang dijual tadi.

Baca Juga: Update Terbaru Emiten Bank Hary Tanoe Soal Right Issue: Belum ada Calon Investor

Selanjutnya, perseroan berpeluang investasi bisnis baru dengan menggunakan dana hasil penjualan guna meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Jelasnya, IPTV akan menerima kas bersih dari transaksi itu sehingga mengangkat current ratio dari 1,27x menjadi 3,33x.

“Perseroan dan/atau MKM mendapat peluang untuk melakukan investasi bisnis baru yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan,” tulis manajemen IPTV.

Sementara ini, Asianet telah membayar tahap pertama senilai Rp876,8 miliar kepada MKN pada tanggal 15 November 2023.

Tapi, Asianet masih harus melunasi secara bertahap aset MNC Play senilai Rp2,423 triliun.

Baca Juga: Emiten Bank Milik Hary Tanoe Mau Right Issue, Tawarkan Rp50 Per Saham

Pada saat yang sama, Indosat (ISAT) telah membayar Rp876,86 miliar untuk pengalihan pelanggan aset MNC Play.

Untuk diketahui, penjualan aset ini mencapai 42,09 persen IPTV per tanggal 30 Juni 2023 yakni sebesar Rp7.8 triliun.

Karena kurang dari 50 persen dari ekuitas IPTV, dengan demikian tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) POJK 17/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI