Suara.com - Tiktok Shop kabarnya segera kembali beroperasi di Indonesia setelah sebelumnya ditutup dengan alasan regulasi. Kabar ini dikonfirmasi oleh Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, KemenKop UKM, Temmy Satya Permana yang menyatakan bahwa TikTok Shop akan mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia.
TikTok kemungkinan tidak akan mendirikan entitas usaha baru atau PT khusus untuk TikTok Shop. Rencananya, TikTok Shop akan bekerja sama dengan salah satu mitra e-commerce lokal.
Saat Tiktok semakin melebarkan sayap bisnisnya di Indonesia, Nepal justru resmi melarang TikTok karena platform tersebut enggan menghentikan konten kebencian yang dianggap mengganggu "harmoni sosial".
Pemerintah Nepal secara resmi melarang Tiktok karena konten di dalamnya dianggap mempromosikan kebencian terhadap agama, kekerasan, dan memamerkan pelecehan seksual.
Baca Juga: UMKM RI Bisa Teriak! TikTok Shop Mau Buka Lagi
Dikutip dari The Guardian pada Senin (20/11/2023), Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, Rekha Sharma menyampaikan, alasan keputusan ini karena Tiktok secara konsisten digunakan untuk menyebarkan konten yang "mengganggu keharmonisan sosial dan mengacaukan struktur keluarga dan hubungan sosial."
Bahkan, diklaim lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal.
Dengan adanya putusan ini, Tiktok setidaknya kehilangan 2 juta pengguna dari negara itu. Nepal bukan satu-satunya negara yang melarang TikTok, dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru juga melarang pegawai pemerintah untuk menggunakan aplikasi ini.
Larangan di Nepal jadi kabar buruk saat Byte Dance, perusahaan induk TikTok, melaporkan pendapatan kuartal kedua sebesar $29 miliar, naik lebih dari 40% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Apa Itu College Brawl? Game Dewasa Ini Marak di TikTok Meski Ramai Kena Report