Aset Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 November 2023 | 12:06 WIB
Aset Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warisan tidak melulu emas, uang atau aset properti seperti rumah atau tanah. Saham bisa menjadi warisan yang diberikan kepada ahli waris, baik keluarga atau orang kepercayaan.

Berdasarkan pasal 833 KUH Perdata, ahli waris memiliki hak atas seluruh harta kekayaan (aktiva dan passiva) serta kewajiban pewaris setelah pewaris meninggal dunia.

Warisan saham mengacu pada pemindahan hak atas saham, di mana saham yang dimiliki sebelumnya dapat berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Seperti mahar saham dalam hubungan pernikahan, warisan saham dapat dijadikan investasi oleh ahli waris untuk memperoleh keuntungan.

Cara Mewariskan Saham

Baca Juga: Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu

Proses warisan saham:

  • Persetujuan Lewat RUPS: Pemindahan hak atas saham memerlukan persetujuan dari instansi berwenang dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 57 UUPT.
  • Akta Pemindahan Hak: Proses pencatatan dilakukan melalui akta pemindahan hak, dan salinan akta tersebut diserahkan ke perseroan atau emiten.
  • Pelaporan ke BPPM: Perubahan kepemilikan saham dilaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal.
    Cara Klaim Saham

Proses Klaim Saham Ahli Waris

Pertama, ahli waris perlu membawa kelengkapan administrasi, termasuk akta pemindahan saham dari pemilik sebelumnya ke ahli waris.

Kemudian, ahli waris yang memiliki rekening saham, terlebih dulu harus membuat akun sesuai dengan ketentuan sekuritas.

Setelah perubahan kepemilikan saham dicatat secara digital, saham dapat diterima oleh ahli waris, yang selanjutnya dapat menyimpan atau menjualnya, tergantung pada jenis saham dan keinginan ahli waris. Saham lama atau lembaran saham fisik dapat dijual di pasar sekunder jika itu yang dimiliki ahli waris.

Baca Juga: Tabir Gelap Keuangan Waskita Karya, Laju Saham WSKT Kembali Dihentikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI