Suara.com - Pendiri PT Berjaya, Budiman mengingatkan pelaku bisnis, terutama bagi yang baru berdiri untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar produk yang diproduksi tidak diakui atau dicuri orang lain.
Budiman mengaku memiliki hak merek atas koper Alto yang diproduksinya. Dengan begitu, merek koper Alto sudah terlindungi dari ancaman penyalahgunaan.
"Selain itu, dengan mendaftarkan kekayaan intelektual ini, saya jadi lebih percaya diri untuk melakukan pemasarannya karena sudah ada mereknya," tutur Budiman usai menghadiri agenda ‘1 Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen, Medan pada Jumat (17/11/2023) lalu, dikutip via Antara.
Selain itu, lanjut Budiman, melindungi kekayaan intelektual adalah upaya dalam menjaga hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitas intelektual yang sudah dihasilkan.
"Perbedaannya sebelum daftarkan merek dan sudah, orang jadi semakin kenal. Bahkan, bisnis saya sekarang sudah bisa mempekerjakan sekitar 30 pekerja," ujar Budiman.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang lahir dari hasil pemikiran kreatif. Nantinya negara dapat memberikan perlindungan akan hak ekonomi yang diperoleh masyarakat usai mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut.
"Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional," kata Yasonna.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga menyampaikan urgensi perlindungan kekayaan intelektual. Kata dia saat krisis moneter tahun 1998 silam, perusahaan-perusahaan besar mengalami kebangkrutan, bahkan Pemerintah terbebani karena harus melakukan bail out atas utang-utang yang dimiliki sejumlah perusahaan.
Namun, Indonesia berhasil bangkit berkat UMKM. Tercatat, total pekerja ekonomi kreatif pada tahun 2022 mencapai 23,98 juta orang dan 56% berasal dari subsektor kuliner, sehingga kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 1.134,9 triliun. Dijelaskannya, industri kecil dengan perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki nilai tambah.
"Maka dari itu, jadi adil kalau kita memudahkan dan mendorong UMKM untuk mengurus ijin usahanya," kata Yasonna.