Suara.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) kabarnya sudah mengantongi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga tahun 2061, meskipun masa berlakunya sebenarnya baru berakhir pada tahun 2041.
Freeport Indonesia sebelumnya memang berniat memperpanjang izin dengan membangun smelter di Fak-Fak, Papua Barat, dan menambah saham pemerintah sebanyak 10%.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan memperpanjang IUPK perusahaan tambang yang memiliki saham terbesar oleh Indonesia.
Hal ini ia sampaikan pada Jumat (17/11/2023) kemarin usai kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat. Arifin menegaskan, pembahasan perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang seharusnya berakhir pada tahun 2041 menjadi salah satu topik utama.
Baca Juga: Tak Ada Wajah Jokowi Di Baliho Ganjar-Mahfud, Begini Respons PDIP
Menurut dia, IUPK PTFI dapat diperpanjang hingga tahun 2061 karena masih ada cadangan sumber daya mineral yang dapat dimanfaatkan.
Cadangan sumber daya mineral yang masih tersedia berada di pertambangan bawah tanah, sehingga fokus utama saat ini adalah pada pemanfaatan sumber daya mineral tersebut.
VP Corporate Communication Freeport Indonesia, Katri Krisnawati, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan perpanjangan operasi IUPK di Papua, PTFI berencana membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Fak-Fak, Papua Barat, dan menambah saham pemerintah sebesar 10%.
Selama kunjungan ke Amerika, Presiden Jokowi juga membahas dengan CEO Freeport McMoran, Ricard Adkerson, tentang penambahan saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang. Presiden Jokowi berharap bahwa pembahasan tersebut dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini.
Baca Juga: Segera Jadi WNI, Proses Naturalisasi Justin Hubner Tinggal Menunggu Restu Jokowi