Suara.com - Para pemegang saham Freeport kembali jadi topik pembicaraan sepulang Presiden Joko Widodo dari Amerika Serikat. PT Freeport Indonesia dikabarkan segera memperpanjang kontrak dalam 20 tahun ke depan.
Meskipun saat ini izin usaha pertambangan khusus (IUPK) milik perusahaan asal Amerika Serikat tersebut masih berlaku hingga tahun 2041, pemerintah telah membuka opsi untuk perpanjangan kontrak.
Presiden Jokowi nampaknya sudah menyetujui usulan ini. Dalam syarat perpanjangan, Freeport diharuskan memberikan tambahan saham sebesar 10% kepada Indonesia, yang saat ini sudah memiliki mayoritas saham Freeport sebanyak 51%.
Informasi ini diungkapkan saat Jokowi bertemu dengan Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson, di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (13/11/2023) kemarin.
Jokowi tampaknya ingin segera mengambil keputusan terkait perpanjangan kontrak Freeport. Dia menargetkan pembahasan mengenai perpanjangan kontrak dan penambahan saham sebesar 10% dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini.
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia. Perusahaan ini menambang dan memproses bijih yang menghasilkan konsentrat dengan kandungan tembaga, emas, dan perak. Konsentrat yang dihasilkan sendiri dipasarkan ke berbagai penjuru dunia.
Siapa Saja Pemegang Saham Freeport
Jika mengacu pada berbagai kabar yang beredar, pada 21 Desember 2018 lalu Presiden Joko Widodo secara resmi menerima laporan bahwa 51,2% saham PTFI telah beralih ke indonesia melalui PT Inalum. Hal ini sudah secara lunas dibayarkan.
Sisa saham sebesar 48,8% dimiliki oleh Freeport-McMoRan Inc. (FCX).
Baca Juga: Bikin Jokowi Tersenyum, Bos Freeport Tambah Saham di Indonesia
Dari total lebih dari 50% saham tersebut, Inalum memegang saham langsung sebesar 26,2%, dan sebesar 25% sisanya dipegang oleh IPMM. Nantinya pemerintah Indonesia akan membahas peluang divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia setelah tahun 2041 mendatang, seiring dengan proses perpanjangan izin kontrak PTFI.