Suara.com - Ajakan untuk memboikot produk dari perusahaan pro Israel semakin beredar luas di masyarakat. Aksi ini berlangsung di Yogyakarta, Bandung, Surakarta dan Surabaya di sepanjang akhir pekan ini.
Beberapa spanduk yang dibawa peserta aksi menampilkan produk-produk yang disinyalir terafiliasi dan pro Israel yang menjadi sasaran ajakan aski boikot mereka, di antaranya aplikasi Danone, Grab, McDonald's, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John's dan Nestle.
Belakangan ini, media sosial X juga diramaikan dengan tagar #UninstallGrab dan seruan untuk menghapus aplikasi Grab. Tren ini muncul tak lama setelah istri dari salah satu pendiri Grab, Anthony Tan, yaitu Chloe Tong, kedapatan membuat unggahan yang dinilai warganet menyiratkan dukungan dan kecintaannya untuk Israel.
Ajakan boikot yang beredar di masyarakat ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Baca Juga: Jauh-Jauh Datang dari Kalbar, Penonton Ini Sambangi JIS Demi Kibarkan Bendera Palestina
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa tersebut disebutkan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Dalam edaran fatwa MUI yang sudah tersebar luas, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dikutip Kamis (16/11/2023).