10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 November 2023 | 16:13 WIB
10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024
ilustrasi upah (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga penghujung tahun 2023 artinya akan ada pengumuman mengenai kisaran perubahan upah minimum provinsi yang akan diumumkan. Bersamaan dengan itu, tidak sedikit yang sudah mulai memetakan perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah tahun 2024 mendatang, untuk berbagai keperluan studi dan perencanaan karir kedepannya.

Sebelumnya, penentuan kenaikan upah minimum provinsi mulai memasuki titik terang. Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP 2024

Dengan berlakunya peraturan tersebut, dipastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan, melalui sebuah siaran pers dari Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: Formula Kenaikan UMP Tahun 2024, Wajib Berlaku Mulai Januari

Melalui PP tersebut, dasar penetapan UMP tahun 2024 dan seterusnya telah dimiliki. Kepastian adanya kenaikan upah minimum didapatkan dari penetapan formula upah minimum dalam PP nomor 51 tahun 2023, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Penetapan kemudian akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2023 untuk upah minimum provinsi, dan 30 November 2023 untuk upah minimum kota/kabupaten.

Tuntutan Buruh, 15%

Bersamaan dengan pembahasan ini, kaum buruh mengajukan tuntutan bahwa kenaikan upah minimum ini idealnya ada di angka 15%. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang menurut kaum buruh dirasa masih masuk akal.

Tentu angka 15% untuk pemilik usaha akan menjadi angka yang cukup besar, mengingat industri dan bisnis sekarang ini masih dalam tahap geliat bangkit pasca pandemi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum Dipastikan Naik

Namun demikian hal ini bukan tidak mungkin terjadi, karena pemerintah telah menggunakan formula yang dirasa paling ideal untuk memenuhi tuntutan buruh, dan mempertimbangkan kondisi ekosistem bisnis yang ada sekarang ini.

Perkiraan 10 Kota/Kabupaten dengan UMK Terendah

Jika berbicara mengenai perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah mungkin acuan paling masuk akal akan berdasarkan pada perkiraan UMP yang ditetapkan dalam waktu dekat ini. Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan UMP terendah, pada Rp1,958,169,69 pada 2023.

Jika benar terjadi kenaikan sebesar 15%, maka angkanya akan menjadi Rp2,251,894,34 dan masih terkecil dibandingkan dengan provinsi lain. Maka bukan tak mungkin UMK kabupaten/kota terendah masih ada di provinsi ini. Namun ternyata ketika dilihat lagi, terdapat beberapa daerah lain di luar Jawa Tengah dengan UMK yang kecil.

Kira-kira berikut 10 kota/kabupaten dengan UMK terendah di tahun 2024, mengacu pada perkiraan yang ada.

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sragen
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Magetan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI